Thursday, 13 July 2017

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.[1][1]
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan).[2][2]

B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya  mengenai sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.         Sikap suka bekerja keras
5.         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.[3][3]

C.   Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan.[4][4] Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.[5][5]

E.   Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.[6][6]

F.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.[7][7]

G.  Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.



H. Contoh Kasus
Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun sejak terjadi kecelakaan hingga proses persidangan anak mentri tersebut tidak di penjara yang kabarnya bahwa si tersangka mengalami depresi dan setelah persidangan pun kabarnya pihak keluarga korban sudah mengiklaskan dan menempuh jalur kekeluargaan dan dari pihak tersangka akan menjamin kehidupan keluarga korban. Kasus ini terjadi begitu cepat anak mentri pun tidak terlalu menjadi bulan bulanan omongan masyarakat dan media sosial berbeda dengan kasus tabrakan oleh Afriyani susanti.
kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Afriyani sejak pada saat proses persidangan hingga menjadi terdakwa pun sudah dipenjara dan menjadi bulan bulanan omongan masyarakat serta di media sosial, hal ini sangatlah berbeda dengan kasus tabrakan yang dilakukan oleh anak menteri. Disini terlihat bahwa adanya ketidak adilan dalam sebuah kasus yang sama.

No comments:

Post a Comment